SEKILAS PANDANG DISHUBKOMINFO KOTA TASIKMALAYA
Gambaran Umum Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
Dinas perhubungan merupakan suatu instansi pemerintah yang dibentuk oleh Gubernur, yang merupakan pelimpahan wewenang tugas fungsional Direktorat Jenderal Perhubungan atas dasar pertimbangan dan kerjasama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan daerah dibidang Perhubungan dan Informasi.
Berdasarkan tugas pokok diatas, maka dalam pelaksanaannya Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pengendalian kegiatan perhubungan yang meliputi kegiatan lalu lintas, angkutan dan pos telekomunikasi serta kegiatan informasi telematika dan pengolahan media informasi serta data elektronik;
2. Pelaksanaan fasilitas pengaturan lalu lintas dan angkutan;
3. Fasilitas pengelolaan informasi, telematika, media informasi dan data elektronik;
4. Pengelolaan dan penyajian serta dokumentasi data informasi;
5. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bidang perhubungan lalu lintas, angkutan dan pos telekomunikasi, serta informasi, telematika dan media informasi serta penyajian data elektronik;
6. Pelaksanaan perizinan dan pelayanan umum bidang perhubungan, informasi dan komunikasi;
7. Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup tugasnya;
8. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Oleh Walikota.
A. NILAI DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA TASIKMALAYA :
Kompetetif Realistis Efektif Akuntabel Transparan Inovatif Flexibel
B. VISI DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA TASIKMALAYA :
“Terwujudnya Pelayanan Perhubungan sebagai Penunjang Utama Pembangunan Kota Tasikmalaya”
C. MISI DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA TASIKMALAYA :
· Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang Profesional;
· Meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan;
· Mewujudkan Pelayanan Prima di Bidang perhubungan;
· Meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
· Mengembangkan sarana dan prasarana di bidang Perhubungan.
BIDANG LALU LINTAS
TUGAS POKOK :
Menyelenggarakan penyusunan bahan rencana pembinaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dan pengendalian operasional.
RINCIAN TUGAS :
· Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Bidang Lalu Lintas;
· Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
· Menyelenggarakan pembinaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan kota dan jalan provinsi serta jalan negara yang berada di wilayah kota;
· Menyelenggarakan bimbingan keselamatan dan penertiban di bidang lalu lintas;
· Menyelenggarakan analisis daerah rawan kecelakaan;
· Menyelenggarakan penanganan analisis kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan teknis dan perundang-undangan;
· Menyelenggarakan penyusunan dan penetapan jaringan transportasi jalan;
· Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
· Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Bidang Lalu Lintas dan mencarikan alternatif pemecahannya;
· Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Lalu Lintas;
· Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
BIDANG LALU LINTAS MEMBAWAHKAN :
1. SEKSI MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
2. SEKSI PENGENDALIAN OPERASIONAL LALU LINTAS
TUGAS POKOK :
Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, penyiapan, pembinaan dan pengendalian tugas operasional lalu lintas.
RINCIAN TUGAS :
· Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas;
· Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
· Melaksanakan penyiapan bahan pengawasan, penertiban dan pengendalian lalu lintas di jalan kota, jalan provinsi dan jalan negara yang berada di wilayah kota;
· Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan keselamatan dan penertiban bidang lalu lintas, dan menyiapkan program penanggulangan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
· Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana operasional penertiban lalu lintas dan angkutan;
· Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penilaian program operasional penertiban lalu lintas dan angkutan serta pengendaliannya;
· Melaksanakan penyiapan bahan pengendalian penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas;
· Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan mencarikan alternatif pemecahannya;
· Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas;
· Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar